Legalisir AK.I (kartu Pencari Kerja)

  • Pencari kerja harus membawa AK.I (Kartu Pencari Kerja) yang Asli.
  • Jika syarat tidak lengkap maka legalisir AK.I (Kartu Pencari Kerja) tidak dapat dilayani

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pencatatan dan Pendataan

  1. Photo Copy AK.I (Kartu Pencari Kerja).
  2. AK.I (Kartu Pencari Kerja )yang asli

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...