Gambaran Umum
Pada tahun 2022 ini Kota Bengkulu berusia 303 tahun, sebuah usia yang cukup matang. Banyak pembangunan yang dilakukan di Kota Bengkulu hingga kini, namun tidak sedikit pula di usia sematang itu permasalahan kompleks juga masih terjadi, diantaranya, isu kurang meratanya pembangunan, infrastuktur, kesejahteraan khususnya permasalahan ketenagakerjaan, masih menjadi pekerjaan rumah yang serius untuk Pemerintah Kota Bengkulu kini.
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Kota Bengkulu dari tahun ke tahun terus berkembang secara variatif dan silih berganti, mulai dari tenaga kerja itu sendiri hingga sulitnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai. Merupakan tanggungjawab kita bersama untuk mencarikan solusinya agar permasalahan ketenagakerjaan ini tidak menjadi beban berkepanjangan. Sebagai langkah awal Pemerintah Kota Bengkulu dalam menentukan kebijakannya terkait ketenaga kerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menyusun Profil Publikasi yang berisi data – data ketenagakerjaan yang menginformasikan bagaimana ketersediaan serta karakteristik Tenaga Kerja di Kota Bengkulu, sehingga dapat diketahui Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya masalah ketenagakerjaan. Dengan data yang akurat dan terpercaya tersebut diharapkan sebagai pengambil kebijakan, Pemerintah Kota Bengkulu dapat menemukan cara penanggulangannya yang tepat, efektif dan efisien.
Profil Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Tahun 2022 berisikan data-data yang terdapat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu. Informasi mengenai ketenagakerjaan seluruhnya dicakup dalam publikasi ini.Bahasan pertama yang ada dalam buku ini adalah Pendahuluan yang berisi tentang Latar Belakang, Tujuan serta Konsep dan Definisi yang ada dalam bidang ketenagakerjaan. Dilanjutkan bahasan kedua yang memuat Sumber Daya manusia (SDM) yang berupa struktur organisasi dan karyawan yang mendukung dan melaksanakan Visi dan Misi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu.
Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja yang mengulas tentang Lowongan, Penempatan, Bursa Kerja Khusus, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta diuraikan dalam bahasan ketiga. Bahasan Keempat adalah Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja yang berisi tentang Organisasi Pekerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Upah Minimum Kota dan Perselisihan Hubungan Kerja.