Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu merupakan salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu ( Lembaran Daerah Kota Bengkulu tahun 2016 Nomor 10 ).
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu berada di bawah Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan bertanggung jawab kepada Walikota Bengkulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Bahwa dalam mengantisipasi meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat dan berkembangnya masalah ketenagakerjaan yang kompleks dan multi dimensi makan Dinas Ketenagakerja mempersiapkan diri agar tetap eksis berkesinambungan dan senantiasa mengadakan upaya perubahan menuju arah perbaikan.
Mewujudkan masyarakat tenaga kerja yang mandiri, kompetitif serta kondusif
KAMI HADIR UNTUK KETENAGAKERJAAN DAN TIADA HARI TANPA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG KONDUSIF
Tugas Pokok Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu diatur dengan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 56 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Daerah Kota Bengkulu.
Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221
Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15