Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu merupakan salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu  ( Lembaran Daerah Kota Bengkulu  tahun 2016  Nomor 10 ).

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu berada di bawah Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan bertanggung jawab kepada Walikota Bengkulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

0
PEGAWAI
LAKI-LAKI
0
PEGAWAI
PEREMPUAN
0
PEGAWAI
JUMLAH

Bahwa dalam mengantisipasi meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat dan berkembangnya masalah ketenagakerjaan yang kompleks dan multi dimensi makan Dinas Ketenagakerja  mempersiapkan diri agar tetap eksis berkesinambungan dan  senantiasa mengadakan upaya perubahan menuju arah perbaikan.

VISI

Mewujudkan masyarakat tenaga kerja yang mandiri, kompetitif serta kondusif

MISI

01

Mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik, ditopang dengan efesiensi pemerintah kota Bengkulu.

02

Memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya agar mendapatkan penghidupan yang layak.

04

Mendorong terbukanya lapangan kerja baru untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

03

Membina dan mengawasi masyarakat perusahaan agar memenuhi ketentuan perundangan –undangan yang berlaku.

MOTO

KAMI HADIR UNTUK KETENAGAKERJAAN DAN TIADA HARI TANPA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG KONDUSIF

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu diatur dengan Keputusan Walikota Bengkulu  Nomor 56 tahun 2016 tanggal 30 Desember  2016  tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Daerah Kota Bengkulu.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang tenaga
  2. Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja.
  3. Pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
  4. Pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta.
  5. Pemberian rekomendasi perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja serta lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
  6. Pengukuran dan konsultasi produktifitas pada perusahaan kecil.
  7. Pelayanan antar kerja di kota.
  8. Pengelolaan informasi pasar kerja kota.
  9. Perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri berupa pra dan purna penempatan di kota.
  10. Penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing.
  11. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
  12. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja.
  14. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketenagakerjaan.
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sasaran

  1. Terciptanya tenaga kerja terampil sesuai pasar kerja dan mampu berwirausaha
  2. Terwujudnya pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan.
  3. Terciptanya hubungan industrial yang kondusif.
  4. Terciptanya kesadaran dalam menciptakan kesehatan dan keselamatan serta tegaknya norma-norma kerja.
  5. Peningkatan pelayanan ketenagakerjaan.

Kebijakan

  1. Strenght (kekuatan).
    • Pembentukan Struktur dan Organisasi Disnaker.
    • Tersedianya calon tenaga kerja.
    • Adanya perangkat/peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
    • Adanya BKK, LPPS, PJTKI / Cabang dan Lembaga Pelatihan.
    • Jumlah SDM Disnaker yang memadai.
    • Adanya hubungan kerja yang selaras serasi dan seimbang.
    • Komitmen Pemda tentang Pengentasan Kemiskinan.
  2. Weakness (kelemahan).
    • Kurangnya kualitas aparatur khususnya secara teknis.
    • Kurangnya dukungan sarana dan prasarana serta terbatasnya dana/anggaran yang tersedia.
    • Kualitas tenaga kerja yang belum memadai.
    • Kurangnya biaya sebagian pencari kerja untuk bekerja di Luar Negeri.
    • Masih adanya sebagian perusahaan belum melaksanakan dan mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
    • Belum lengkapnya peraturan pelaksanaan yang mendukung undang-undang ketenagakerjaan.
  3. Opportunity (peluang)
    • Pertumbuhan industri/perusahaan di Kota Bengkulu semakin berkembang.
    • Adanya home disektor industri kerajinan dan makanan.
    • Kesempatan kerja di luar daerah dan di luar negeri masih terbuka.
    • Terciptanya hubungan industrial kondusif.
  4. Treatment (ancaman).
    • Perkembangan IPTEK yang sangat cepat.
    • Jumlah pengangguran di Kota Bengkulu yang cukup tinggi.
    • Pertumbuhan ekonomi yang masih relatif kecil.

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...