Pelayanan Kartu Kuning Pencari Kerja (AK.I)

  • Jika syarat tidak lengkap maka legalisir AK.I tidak dapat diproses.
  • Pemohon datang Sendiri.
  • Jika pemohon berdomisili diluar wilayah kota Bengkulu tidak dapat dilayani

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pencatatan dan Pendataan

  1. Pemohon datang sendiri, tidak bisa diwakilkan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dalam Wilayah Kota Bengkulu
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy Ijazah terakhir
  5. Foto copy transkrip nilai/ SKHU
  6. Pas Foto warna 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Map kertas
  • Pasca Sarjana (S2) = Kuning berlobang
  • sarjana (S1) = Kuning
  • D3 = Hijau
  • SMA/SMK = Merah
  • SMP = Biru
  • SD = Biru

Pelayanan Legalisir kartu Kuning Pencari Kerja (AK.I)

    1. Membawa Kartu Kuning (AK.I) yang Asli
    2. Foto copy kartu kuning depan dan belakang

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...