Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Pelayanan Legalisir kartu Kuning Pencari Kerja (AK.I)
Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221
Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15