Pembuatan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  • Usulan pembuatan rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diproses melalui Sistem online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
  •  Jika pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi tidak lengkap, maka Sistem tidak akan memproses Permohonan.

Dasar Hukum

  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaga Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4279).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Pencatatan dan Pendataan

  1. Foto copy akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan.
  2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK, identitas diri (KTP), dan pas photo.
  3. Foto copy NPWP atas nama lembaga.
  4. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor.
  5. Keterangan domisili LPK.
  6. Struktur organisasi dan uraian tugas.
  7. Daftar dan riwayat hidup instruktur.
  8. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun.
  9. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan.
  10. Kapasitas pelatihan pertahun.
  11. Daftar sarana dan prasarana pelatihan dan stof map

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...