Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja / Buruh

Usulan pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja / buruh akan bisa diproses apabila persyaratan sudah lengkap dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Dasar Hukum

  • UU No. 19 Tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
  • Surat Edaran (SE) RI No : 04/MEN/VIII/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan PERMENAKER RI No : 19 Tahun 2012 tentang syarat– syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pencatatan dan Pendataan

  1. Syarat kelengkapan berkas pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja / buruh :
    Surat permohonan pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja / buruh dari perusahaan.
  2. F.Copy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja / Buruh Yang Telah Ditandatangani Para Pihak Di Atas Materai (Dan Asli Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja / Buruh Untuk Ditunjukkan).
  3. F.Copy Surat Izin Usaha.
  4. Draf Perjanjian Kerja Yang Akan Dibuat Antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh Dengan Pekerja / Buruh Yang Dipekerjakan.
  5. F.Copy Akta Pendirian Dan Anggaran Dasar Perusahaan.
  6. F.Copy Bukti Pengesahan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas Yang Dikeluarkan Oleh Menteri Hukum Dan Ham.
  7. F.Copy Tanda Daftar Perusahaan.
  8. F.Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
  9. F.Copy Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh.
  10. F.Copy Surat Keterangan Domisili.
  11. F.Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...