Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Draf usulan Peraturan Perusahaan (PP) yang diajukan oleh perusahaan sudah lengkap dan benar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan baru dapat diproses

Dasar Hukum

  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 108.
  • PERMENAKER RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama

Pencatatan dan Pendataan

  1. Surat permohonan pengesahan dari perusahaan.
  2. Draf / naskah Peraturan Perusahaan yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan dan wakil pekerja dibuat rangkap 3 (tiga)

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...