Pelayanan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

Usulan pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja / buruh akan bisa diproses apabila persyaratan sudah lengkap dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Pencatatan dan Pendataan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu
  2. Foto copy surat izin pendirian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah, Satuan Pendidikan Tinggi, atau Surat izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang
  3. Foto copy surat keputusan pembentukan Bursa Kerja Khusus
  4. Struktur organisasi Bursa Kerja Khusus
  5. Rencana Penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan (perkiraan lowongan)
  6. Melampirkan nama-nama Perusahaan peserta Bursa Kerja Khusus
  7. Surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan JOBFAIR tidak memungut biaya kepada peserta
  8. Pas foto Penanggung jawab 4×6 sebanyak 2(dua) lembar
  9. Foto copy Kartu tanda Penduduk penanggung jawab
  10. Papan nama Bursa Kerja Khusus ukuran 100×60 cm
  11. Inventaris barang-barang Bursa Kerja Khusus

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...