Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

Usulan pencatatan serikat pekerja / serikat buruh yang diajukan oleh perusahaan sudah lengkap dan benar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan baru dapat diproses.

Dasar Hukum

  • UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 104.
  • KEPMENAKER No. 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

Pencatatan dan Pendataan

  1. Surat permohonan pencatatan serikat pekerja / serikat buruh dari serikat pekerja / serikat buruh.
  2. Foto Copy surat keputusan pembentukan serikat pekerja / serikat buruh.
  3. Foto Copy kartu anggota pengurus serikat pekerja / serikat buruh

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...