Draf PKWT yang diajukan oleh perusahaan sudah lengkap dan benar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan baru dapat diproses.
KEPMENAKER No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221
Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15