Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Draf PKWT yang diajukan oleh perusahaan sudah lengkap dan benar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan baru dapat diproses.

Dasar Hukum

KEPMENAKER No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pencatatan dan Pendataan

  1. Surat permohonan pencatatan dari perusahaan.
  2. Daftar nama karyawan yang dikontrak / PKWT.
  3. Foto Copy perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja

Tenaga kerja berarti penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. 

Hubungi kami

Jl. Basuki Rahmat No. 05 Kota Bengkulu Kode Pos 38221

Jam buka:

Senin – Jumaat : 07:45 – 16:15

Bagaimana Pelayanan Kami?

View Results

Loading ... Loading ...